Aksi Melawan Bullying: 3P (Proteksi, Peduli, Dan Pahami)

Published by

on

ditulis oleh Deva Amalia Rahma Putri, Laycha Nazila Supoyo Putri, Fauziah Athalia Savitri, Rania Anjati Aurellia Putri, Moch. Bahrul Alam Syah, Adam Fahmi N P, Achmad Raynaldi

Surabaya, 4 November 2023 – Maraknya kasus bullying yang terjadi belakangan ini sukses menarik perhatian masyarakat. Tindakan bullying diartikan sebagai tindakan agresif yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok dengan mendominasi dan mengintimidasi pihak lain yang dianggap lebih lemah. Alasan atau penyebab terjadinya bullying adalah terdapat perbedaan pada fisik, gender, status sosial, dan lainnya. Tindakan bullying sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu tindakan bullying secara verbal dan non verbal. Pada tindakan verbal, para pelaku akan melakukan tindak kekerasan dengan cara mengolok-olok, menghina, dan menyindir korban. Sementara pada tindakan non verbal, pelaku bertindak lebih agresif karena pelaku melibatkan dan melakukan tindak kekerasan dengan berbagai cara, seperti memukul, mendorong, menendang atau tindakan yang bisa melukai fisik korban.

Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 2 Oktober 2023, bertepatan dengan penyelenggaraan ‘Hari Tanpa Kekerasan Sedunia’ mengeluarkan data kekerasan yang terjadi di tahun 2023 hingga bulan Agustus. Data kekerasan tersebut menunjukkan 173 kasus, dengan rincian kasus ‘Anak Berhadapan Hukum (ABH)’ mencapai 27 kasus (Asy’Ari, 2023). Kasus ABH dijelaskan seringkali didominasi dengan kasus bullying oleh anak-anak atau remaja. Kasus bullyingtersebut akan menimbulkan korban yang mengalami gangguan terhadap mental atau fisik. Gangguan tersebut seperti luka pada tubuh, kecemasan berlebih, depresi, stres, dan kehilangan kepercayaan diri yang menyebabkan korban menjadi pendiam dan mengisolasi diri sendiri. Hal tersebut yang mendasari mahasiswa/i prodi Hubungan Internasional UPN Veteran Jawa Timur yang tergabung dalam kelas Sustainable Development (D) menyelenggarakan kunjungan dan penyuluhan anti-bullying bertemakan “3P (Proteksi, Peduli, dan Pahami): Aksi Melawan Bullying.”

After Movie: 3P (Proteksi, Peduli, Dan Pahami)

Kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok 4 bertujuan untuk mengedukasi peserta penyuluhan mengenai pengetahuan yang lebih mendalam terkait bullying, agar peserta terhindar dari menjadi pelaku atau korban tindakan bullying. Tujuan lainnya adalah kelompok 4 ingin merealisasikan beberapa SDGs yang telah ditetapkan secara internasional guna mendukung perkembangan kehidupan berkelanjutan dan meminimalisir angka kematian atau kekerasan, seperti SDGs 4 (4.7), SDGs 5 (5.1) (5.2), dan SDGs 16 (16.1) (16.2) (16.3).

Kegiatan ini dilakukan di Panti Asuhan Rumah Singgah, Gg. Buntu, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, 60175. Dengan target sasaran adalah anak-anak Panti Asuhan Rumah Singgah berjumlah 18 orang yang berada di jenjang SD dan SMP. Alasan kelompok 4 menargetkan anak-anak dari panti asuhan karena menyadari bahwa minimnya sosok pengajar yang memberi pengetahuan mengenai bullying dan rentannya mereka menjadi korban. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 4 November 2023 dimulai dari jam 10.15 hingga 11.40 WIB.Kegiatan ini diawali dengan pembukaan berupa penyambutan dari pengurus ‘Rumah Singgah’ dan ketua pelaksana, lalu masuk ke acara utama yaitu penyuluhan “Proteksi, Peduli, dan Pahami: Aksi Melawan Bullying” dari mitra. Penyuluhan ini melibatkan mitra yang merupakan ahli psikologi agar penyampaian materi dapat tersampaikan dengan baik. Hal ini terbukti dengan beberapa anak panti yang memahami materi tersebut dengan menyadari dan membagikan cerita bahwa mereka pernah tanpa sadar menjadi pelaku atau korban dalam tindakan bullying. Lalu dilanjutkan dengan sesi kuis tanya jawab dan pembagian hadiah. Acara diakhiri oleh salam penutup dari ketua pelaksana dan foto bersama dengan seluruh pihak terlibat dalam acara tersebut. Kelompok 4 juga melakukan penyerahan cinderamata kepada pengurus ‘Rumah Singgah’ sebagai tanda terima kasih dan hormat karena diizinkan untuk melakukan kegiatan ini.

Saran Kebijakan

Kasus bullying sebenarnya sudah mendapat perhatian dari pemerintah, buktinya terdapat pada kebijakan, seperti:

  1. Ketetapan perlindungan hukum bagi anak dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa dalam lingkungan sekolah, anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang berpotensi dilakukan oleh guru, petugas, dan teman-temannya. Maka pihak sekolah dan para tenaga pendidik memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan anak dari gangguan, intimidasi, atau bahkan penyerangan terhadap sesama (BPK RI, 2014).
  2. Upaya penerjunan Polri untuk mengatasi masalah bullying anak di sekolah yang dilakukan dengan koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai pedoman kebijakan (CNN, 2023).
  3. Yusuf Masruh selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya memberikan perhatian serius dalam upaya pencegahan bullying yakni, (1) para guru diminta lebih peka terhadap perilaku siswa dan memberikan respon terkait perubahan kondisi fisik anak; (2) menerapkan manajemen kelas, sekolah diminta untuk memaksimalkan pergantian jam dengan transisi yang cepat agar dapat mencegah bullying; (3) Dinas Pendidikan Kota Surabaya berupaya untuk menguatkan religi para siswa serta menumbuhkan jiwa nasionalisme pada anak; dan (4) memberikan edukasi yang diselingi dengan permainan yang ditujukan untuk membentuk rasa kebersamaan dan menguatkan ikatan emosional mereka. Program pembentukan karakter anak melalui permainan ini akan dikembangkan dengan berkolaborasi dengan para orang tua (Pemeritah Kota Surabaya, 2023).

Guna mendukung kebijakan pemerintah dan SDGs secara lanjut, kelompok 4 mendapatkan saran untuk melakukan kegiatan dengan melibatkan orang tua sebagai peserta, karena tidak hanya anak-anak saja yang perlu dibekali materi mengenai kasus ini. Orang tua sebagai guardian atau yang bertanggungjawab terhadap anak, harus mengetahui hal tersebut agar tahu bagaimana harus bertindak. Selain itu, saran untuk melakukan kegiatan dengan melibatkan pihak pemerintah Kota Surabaya agar sasaran yang tertuju lebih banyak dan tepat, juga sebagai bentuk dukungan dalam merealisasikan kebijakan pemerintah.

Referensi

Asy’Ari, A. I. (2023, October 3). Miris! Ratusan Kasus Kekerasan Melibatkan Anak Masih Ditemukan di Surabaya – Jawa Pos. JawaPos.com. Retrieved December 17, 2023, from https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/013038748/miris-ratusan-kasus-kekerasanmelibatkan-anak-masih-ditemukan-di-surabaya

BPK RI. (2014, Oktober 17). UU No. 35 Tahun 2014. Peraturan BPK. Retrieved December 18, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

CNN. (2023, October 4). Pemerintah Minta Polri Terjun Intens Atasi Kasus Bullying di Sekolah. CNN           Indonesia.           Retrieved           December           18,           2023,           from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231004082310-20-1006837/pemerintah-minta

-polri-terjun-intens-atasi-kasus-bullying-di-sekolahPemeritah Kota Surabaya. (2023, September 30). Cegah Bullying di Sekolah, Pemkot Surabaya Ciptakan Game Kebersamaan.    Pemerintah  Kota  Surabaya.    Retrieved December 19, 2023,from https://www.surabaya.go.id/id/berita/76445/cegah-bullying-di-sekolah-pemkot-surabayaciptakan-game-kebersamaan

Tags: HandaruanxLABIRIN, Social Projects, SGDs

Leave a comment