Keberhasilan Pemulangan Relawan Global Sumud Flotilla 2.0  Indonesia: Realita Lubang Besar Hukum Humaniter Internasional?

Published by

on

Penulis: Yasbi Hammami – IR UPN Veteran Jawa Timur

Editor: Putri Nauli Sinaga

Kesembilan relawan Indonesia telah tiba di KJRI Istanbul pada Kamis (21/5) sebelum bertolak kembali ke tanah air.

Sumber: Kemlu/ Konsulat Jenderal Republik Indonesia Istanbul Turkiye

Kementerian Luar Negeri Indonesia berhasil memulangkan sembilan orang relawan Indonesia yang tergabung dalam konvoi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Dilansir dari Portal resmi Kemlu kesembilan relawan Indonesia tersebut telah tiba dengan selamat di tanah air pada Minggu (24/5) pukul 15.30 WIB. Sebelumnya sembilan orang relawan tersebut ditahan di Kota Ashdod oleh militer Israel setelah kapal yang mereka tumpangi dicegat di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur pada 18 Mei 2026. Pembebasan serta pemulangan kesembilan relawan WNI ini merupakan salah satu keberhasilan besar yang dicapai pemerintah RI setelah melalui rangkaian langkah diplomatik dan kekonsuleran intensif (Kemlu, 2026).

Global Sumud Flotilla 2.0 merupakan sebuah agenda kemanusian internasional di awal 2026 sebagai bentuk upaya menembus blokade Jalur Gaza serta misi membawa bantuan kemanusiaan. Agenda kemanusian ini juga menjadi sebuah simbol solidaritas internasional dan juga sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap blokade bantuan kemanusiaan yang selama ini dilakukan di wilayah tersebut. Misi kemanusiaan ini melibatkan berbagai golongan yang terdiri dari aktivis kemanusiaan, jaringan relawan, serta organisasi sipil dari berbagai negara Eropa antara lain Inggris, Prancis, Spanyol, dan Yunani, kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara seperti Turki, Tunisia, dan Maroko, serta peserta dari Amerika Latin dan Asia, termasuk sembilan orang relawan asal Indonesia (Ahmad, 2026).

Kapal Rombongan Global Sumud Flotilla berangkat dari Barcelona, Spanyol menuju wilayah perairan Gaza

Sumber: International Networking for Humanitarian/ Anadolu Agency

Sebelumnya rombongan kapal relawan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 memulai keberangkatan dari pelabuhan Barcelona, Spanyol pada tanggal 12 April 2026. Pada pertengahan Mei 2026, rombongan kapal-kapal tersebut kemudian melanjutkan pelayaran menuju titik konsolidasi di wilayah perairan Turki, sebelum akhirnya berlayar mendekat menuju wilayah Gaza. Rombongan relawan GSF 2.0 ini kemudian secara bertahap dicegat oleh otoritas militer Israel di perairan Mediterania. Total sebanyak 430 orang aktivis serta relawan Global Sumud Flotilla yang berasal dari lebih 40 negara berhasil ditahan oleh militer Israel setelah kapal-kapal mereka dicegat di perairan internasional (Susanty, 2026).

Pencegatan serta penangkapan para aktivis kemanusian yang tergabung pada misi Global Sumud Flotilla 2.0 menandakan adanya lubang besar dalam hukum humaniter internasional. Flotilla yang dilakukan oleh para aktivis dan relawan merupakan murni sebuah aksi humanitarian damai tanpa adanya unsur kepentingan ancaman apapun. Para aktivis yang terlibat hanya membawa logistik bantuan kemanusiaan dan berlayar menuju Jalur Gaza dengan status sipil sebelum akhirnya dicegat dan ditangkap oleh pihak bersenjata Israel. Pencegatan serta blokade paksa terhadap akses bantuan kemanusiaan terhadap warga sipil dan penangkapan relawan civil humanitarian aids oleh militer cukup jelas menggambarkan pelanggaran kerangka Geneva Convention serta prinsip humaniter internasional.

Amnesty Internasional menegaskan tindakan militer Israel secara paksa menghalangi konvoi bantuan kemanusiaan serta menangkap para aktivis solidaritas merupakan bentuk pengabaian konsekuensi kewajiban mereka terhadap para civilians dari wilayah yang didukinya. Israel juga konsisten menunjukkan sikap meremehkan terhadap putusan International Court of Justice (ICJ) yang menuntut Israel untuk tidak melanggar hak civilians dan hukum humaniter internasional. Kritik keras terhadap Israel dari Amnesty atas pelanggaran hukum humaniter tersebut sangat disayangkan mengingat Amnesty Internasional juga pernah mengecam Israel atas penyanderaan 175 orang aktivis yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla jilid pertama pada 2025 lalu (Amnesty International, 2025). 

Terkait penyanderaan sembilan orang sandera berkewarganegaraan Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga memberikan kecaman atas intervensi kemanusian yang dilakukan Israel. Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan pencegatan kapal-kapal aktivis Global Sumud Flotilla pada bulan Mei yang juga dilakukan di atas zona netral perairan internasional. Selain itu, pemerintah turut mengecam tindakan represif serta kekerasan yang diterima para relawan dari pihak militer Israel selama masa penahanan mereka. Pemerinah RI menilai bahwa tindakan sewenang-wenang yang menodai martabat masyarakat sipil tidak bersenjata dalam sebuah misi kemanusiaan adalah tindakan ilegal dan merupakan sebuah pelangggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang tidak dapat diberikan toleransi dalam kondisi apapun (Kemlu, 2026).

Rangkaian tindakan melawan kemanusiaan pada Global Sumud Flotilla lalu memberikan sebuah gambaran jelas, bahwa penerapan hukum humaniter internasional masih memiliki celah yang dapat dieksploitasi pihak yang berkepentingan khusus. Para aktivis yang seharusnya mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan sipil dalam melaksanakan misi kemanusiaan justru diberikan ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan dari pihak militer Israel. Meski dalam kondisi tidak bersenjata, perlakuan tidak manusiawi terus diberikan oleh militer Israel yang menganggap misi Global Sumud Flotilla sebagai sebuah upaya provokasi. Jelas bahwa apa yang dilakukan Israel merupakan sebuah pelanggaran kemanusiaan dan hukum internasional, namun tetap saja rezim internasional seakan tidak mampu memberi tindakan lanjutan atas hal tersebut (Susanty, 2026).

Realita penerapan hukum humaniter dalam rezim internasional dianggap masih sangat jauh dari kata “mampu” untuk dapat melindungi hak-hak dasar manusia sebagai makhluk yang layak hidup dengan damai. Hukum humaniter yang diperuntukkan sebagai sebuah jaminan rasa aman atas martabat manusia justru harus dipaksa menghilang atau mengalah dalam kondisi-kondisi yang menuntut kepentingan lain. Meski telah diperkokoh oleh berbagai rangkaian instrumen yang teratifikasi ikatan hukum oleh rezim internasional seperti Geneva Conference, tetap saja hukum humaniter menjadi sebuah aturan rapuh yang dapat dihiraukan begitu saja.

REFRENSI

Ahmad, N. (2026, April 10). Global Sumud Flotilla 2.0 Berlayar Tembus Blokade Gaza, Solidaritas Global Kembali Menguat. Diambil kembali dari INH: https://inh.or.id/news/2076/global-sumud-flotilla-20-berlayar-tembus-blokade-gaza-solidaritas-global-kembali-menguat

Amnesty International. (2025, Juni 9). Israel’s interception of Madleen and detention of crew bound for Gaza flouts international law. Diambil kembali dari Amnesty: https://www.amnesty.org/en/latest/news/2025/06/israels-interception-of-madleen-and-detention-of-crew-flouts-international-law/?utm_source=chatgpt.com

Amnesty International. (2026, April 30). Israel’s brazen interception of Global Sumud Flotilla bound for Gaza sparks fears for 175 arbitrarily detained. Diambil kembali dari Amnesty: https://www.amnesty.org/en/latest/news/2026/04/israels-brazen-interception-of-global-sumud-flotilla-bound-for-gaza-sparks-fears-for-175-arbitrarily-detained/

Kemlu. (2026, Mei 24). Pemulangan 9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla. Diambil kembali dari Portal Kemlu: https://kemlu.go.id/berita/pemulangan-9-wni-relawan-global-sumud-flotilla-?type=publication

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Istanbul Turkiye. (2026, Mei 21). Sembilan Relawan WNI yang Tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 telah Tiba di Istanbul. Diambil kembali dari Portal Kemlu: https://kemlu.go.id/istanbul/berita/sembilan-relawan-wni-yang-tergabung-dalam-global-sumud-flotilla-20-telah-tiba-di-istanbul?type=publication

Susanty, F. (2026, Mei 24). Sembilan WNI relawan Global Sumud Flotilla tiba di Indonesia. Diambil kembali dari BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy824p98524o

Leave a comment